Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis di Kalsel: Kategori Femisida
Infoweb.biz.id Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Pada Kesempatan Ini saya ingin membedah Berita yang banyak dicari publik. Catatan Artikel Tentang Berita Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis di Kalsel Kategori Femisida Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Table of Contents
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kecaman keras atas pembunuhan Juwita (J), seorang jurnalis yang bertugas di Banjarbaru. Pelaku pembunuhan diketahui adalah seorang prajurit TNI AL bernama Jumran. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, dan jasad korban ditemukan di Gunung Kupang, Banjarbaru.
Komnas Perempuan mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan akuntabel. Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan pada Senin, 7 April 2025, bahwa kematian J dikategorikan sebagai femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh kebencian gender. Indikasi femisida ini diperkuat dengan dugaan adanya kekerasan seksual yang dialami korban sebelum dibunuh.
“Penting untuk menangani kasus pembunuhan jurnalis J secara transparan dan akuntabel, untuk mengungkap kejelasan pada publik penyebab kematian J, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan kasus pembunuhan dengan berita dan aktivitas yang dilakukannya sebagai jurnalis,” tegas Maria.
Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya pengawasan internal oleh Mahkamah Agung untuk memastikan peradilan yang adil dan mencegah impunitas dalam proses hukum kasus ini. Selain itu, Denpom Lanal Banjarmasin diminta untuk transparan dalam penyidikan kasus ini.
Beberapa rekomendasi disampaikan oleh Komnas Perempuan, antara lain:
- Pemerintah membentuk mekanisme 'femicide watch' yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan keluarga korban.
- Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan komprehensif.
- Pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang berjalan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa anggota militer aktif yang melakukan pelanggaran hukum pidana tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini, mengingat dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.
Komnas Perempuan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Demikian penjelasan menyeluruh tentang komnas perempuan kecam pembunuhan jurnalis di kalsel kategori femisida dalam berita yang saya berikan Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI