• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jalan Terjal Hak Aborsi Aman Korban Pemerkosaan

img

Infoweb.biz.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Detik Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Berita. Informasi Terkait Berita Jalan Terjal Hak Aborsi Aman Korban Pemerkosaan Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai sorotan karena dianggap mempersulit akses aborsi bagi korban pemerkosaan. Aturan ini mewajibkan adanya bukti medis dan keterangan penyidik sebagai syarat utama sebelum layanan aborsi dapat diberikan.

Sebelumnya, alur yang sudah panjang dengan persyaratan seperti surat keterangan dokter, polisi, konselor, dan persetujuan dewan pertimbangan, kini semakin berbelit. Pihak kepolisian Jombang sendiri menyatakan belum pernah mengeluarkan surat keterangan untuk keperluan aborsi.

Menurut Widyawati, juru bicara Kementerian Kesehatan, surat keterangan polisi diperlukan untuk melindungi tenaga kesehatan sesuai Pasal 465 Ayat 3. Hal ini bertujuan memastikan bahwa korban benar-benar mengalami kekerasan seksual. Kepolisian dianggap sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Namun, kewajiban ini justru menambah beban bagi penyintas. Kasus yang dialami Melati di Surabaya, di mana RSUD dr. Soetomo meminta surat keterangan penyidik, menunjukkan bahwa aturan ini tidak selaras dengan peraturan sebelumnya. Padahal, PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tidak mencantumkan surat keterangan penyidik sebagai syarat wajib.

Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 sebenarnya mengizinkan aborsi dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Namun, implementasi di lapangan seringkali berbeda. Ana, seorang pendamping korban, menyoroti bahwa perempuan yang tidak siap secara psikologis dan sosial, serta kurangnya informasi layanan, berpotensi dikriminalisasi.

Kisah Vivi, yang terpaksa membekap bayinya karena takut ketahuan melahirkan di kamar kos, menjadi contoh nyata betapa sulitnya situasi yang dihadapi korban. Ironisnya, kedaruratan yang dialami Vivi justru diabaikan oleh pihak rumah sakit yang menganggap kehamilannya baik-baik saja.

Kasus-kasus seperti ini mengindikasikan bahwa masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau. Perlu adanya evaluasi dan revisi terhadap PP No. 28 Tahun 2024 agar tidak justru menghambat hak-hak korban. Penting untuk diingat bahwa korban membutuhkan dukungan dan perlindungan, bukan justru dipersulit dengan birokrasi yang berbelit.

Itulah pembahasan tuntas mengenai jalan terjal hak aborsi aman korban pemerkosaan dalam berita yang saya berikan Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - InfoWeb.Biz.Id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads