• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wamendagri Singgung Ancaman Sanksi Usai Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

img

Infoweb.biz.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Dalam Opini Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Berita. Catatan Informatif Tentang Berita Wamendagri Singgung Ancaman Sanksi Usai Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

    Table of Contents

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan akan segera memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait kunjungannya ke Jepang yang diduga tanpa izin resmi. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 7 April 2025, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Bima Arya, UU tersebut secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i.

“Undang-undang telah mengatur dengan jelas dan tegas mengenai prosedur perjalanan dinas ke luar negeri bagi para pemimpin daerah,” ujar Bima Arya.

Meskipun Bupati Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf, Kemendagri tetap meminta kehadirannya untuk memberikan penjelasan langsung. Pemanggilan ini akan dilakukan setelah Lucky Hakim kembali ke Indonesia.

Sanksi tegas menanti bagi KDH dan WKDH yang melanggar aturan ini. Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 menyebutkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Bima Arya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga ketertiban administrasi pemerintahan daerah.

Begitulah wamendagri singgung ancaman sanksi usai lucky hakim ke jepang tanpa izin yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam berita, Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - InfoWeb.Biz.Id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads